Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tersangka Pelecehan di Soetta Kabur, Polisi Kejar ke Rumah Keluarganya

Ilustrasi pelecehan dan kekerasan Perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi pelecehan dan kekerasan Perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya dan Polres Bandara Soekarno Hatta hingga saat ini terus mengusut dugaan tindak pidana pemerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan petugas rapid test Bandara berinisial EFY, pada seorang perempuan berinisial LHI (23).

Kabid Humas Polda Mtero Jaya, Yusri Yunus di Polda Metro Jaya mengatakan bahwa EFY kabur dari tempat kosnya setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Hingga kini Polisi masih melalukan pencarian. Setelah dicek ke tempat keluarganya, EFY juga tidak ditemukan.

"Menurut keterangan pengelola daripada rapid test di bandara ini, setelah viral tanggal 18 kemarin di media sosial ada tindakan tegas untuk memecat yang bersangkutan, sehingga setelah dicek kemarin di tempat kosnya tidak ada," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (24/9/2020).

1. Polisi berharap tersangka mau bertanggung jawab

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Yusri berharap agar tersangka EFY bisa mempertanggungjawabkan tindakannya dan hadir ke Polres Bandara Soekarno Hatta untuk memberikan keterangan agar kasus ini menemui titik terang.

"Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan untuk hadir ke polres, itu harapan kami," ujarnya.

2. Atas perbuatannya, EFY dikenakan tiga pasal berlapis

Calon penumpang melihat jadwal penerbangan pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (9/9/2020)/ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Calon penumpang melihat jadwal penerbangan pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (9/9/2020)/ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soetta Kombes Alexander Yurikho mengatakan bahwa tersangka EFY dikenakan tiga pasal berlapis.

"Dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan," kata Alexander saat dikonfirmasi, Rabu 23 September 2020.

EFY diketahui sebagai petugas rapid test dari PT Kimia Farma. Namun setelah kasus ini naik ke permukaan, dia sudah dibebas tugaskan.

3. Korban dilecehkan oleh petugas rapid test

Ilustrasi. Rapid test massal yang digelar Pemkot Surabaya, Sabtu malam (12/9/2020). Dok. Humas Pemkot Surabaya
Ilustrasi. Rapid test massal yang digelar Pemkot Surabaya, Sabtu malam (12/9/2020). Dok. Humas Pemkot Surabaya

Kasus ini bergulir saat seorang pengguna Twitter dengan inisial LHI mengaku jadi korban pelecehan seksual saat menjalani rapid test di Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam unggahannya tersebut, dia juga mengaku dimintai uang atau diperas oleh petugas rapid test itu, guna mengubah hasil tes cepat COVID-19 dari reaktif menjadi non-reaktif.

Saat itu pada, Minggu 13 September 2020, LHI akan melakukan penerbangan dan terlebih dulu ikut tes cepat di Bandara Soetta yang merupakan syarat penerbangan.

Namun, hasil rapid test LHI menunjukkan reaktif COVID-19, karena itu petugas tersebut menawarkan jasa untuk mengubah hasil rapid test dari reaktif menjadi nonreaktif dengan syarat membayar Rp1,4 juta.

Setelah korban membayar uang tersebut, oknum petugas itu ternyata juga melakukan tindakan pelecehan di bagian dada korban. Kisah ini pun menjadi viral setelah diungkap di media sosial Twitter.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
Ita Lismawati F Malau
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Kebakaran Gudang di Pasar Induk Cipinang Diduga karena Korsleting Listrik

18 Des 2025, 07:06 WIBNews