Jakarta, IDN Times — Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz (ODC) 2025 melalui Subsatgas Investigasi bersama Sat Reskrim Polres Yahukimo menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Iyoktogi Telenggen alias Upinip Telenggen alias Upinip Kogoya ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya pada Selasa (3/6/2025).
Penyerahan dilakukan setelah proses pemberkasan selesai serta berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Ini termasuk pengawalan dan pemindahan tahanan dari Rutan Polres Yahukimo menuju Lapas Wamena.
Tersangka Iyoktogi Telenggen diketahui terlibat dalam kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan berat. Dia dianggap melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta pasal-pasal subsider lainnya. Iyoktogi Telenggen terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.