Terungkap! Bisnis Permata Eks Pegawai Pajak Tak Dilaporkan ke KPK

Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjadi terdakwa kasus suap pajak, Angin Prayitno Aji, mengakui tidak memasukkan hasil usaha batu permatanya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Padahal,Angin merupakanpenyelenggara negara yang wajib melaporkan hartanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mulanya, Angin ditanya apakah ia wajib membuat LHKPN. Dia membenarkan hal tersebut.
“Betul yang mulia,” jawab Angin saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2022).
1. Angin Prayitno dicecar hakim soal bisnis yang tak dilaporkan ke KPK

Angin kembali dikonfirmasi apakah bisnis batu permata yang ia miliki telah dilaporkan dalam LHKPN. Angin mengaku ia tak menyematkan langsung usaha itu pada LHKPN-nya.
“Kenapa tidak dimasukkan (LHKPN)?” tanya hakim.
“Kan di situ ada (dimasukkan) penghasilan lain-lain,” jawab Angin.
2. Bisnis batu permata terungkap lewat keterangan saksi

Bisnis batu permata yang dimiliki Angin terungkap melalui keterangan saksi bernama Fatoni, yang dihadirkan dalam persidangan. Fatoni merupakan wiraswasta yang menjadi rekan bisnis Angin dalam menjalankan bisnis tersebut.
Berdasarkan keterangan Fatoni dalam persidangan, Angin menggunakan nama Fatoni beserta anggota keluarganya untuk membeli 81 bidang tanah. Tanah itu tersebar di Bandung, Tangerang Selatan, Bogor, hingga DI Yogyakarta.
3. Angin Prayitno didakwa terima suap Rp57 miliar

Dalam kasus ini, Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani, didakwa menerima suap senilai Rp57 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura.
Uang tersebut didapat dari Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas, selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, dari Veronika Lindawati selaku Kuasa PT Bank PAN Indonesia (PANIN), dan dari Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.