Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Asep Fathulrahman/ANTARA FOTO

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam melarang penjualan terompet menjelang tahun baru 2017. Mereka menilai penjualan dan peniupan terompet saat malam tahun baru merupakan hal yang melanggar syariah. Dikutip dari Republika.co.id, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Satpol PP dan WH Aceh Barat, Kaharuddin mengatakan akan gencar razia menjelang pergantian tahun. Pemerintah akan melakukan penyitaan jika masih ada pedagang yang masih nekat menjual terompet.

Belum ada edaran tentang larangan terompet.

Meskipun sudah berencana melakukan razia terhadap terompet tahun baru, tapi Kaharuddin mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat tentang pelarangan tersebut. Dia beralasan hal itu dilakukan karena sudah menjadi tradisi setiap tahun bahwa Aceh bebas dari perayaan tahun baru.

Razia saat malam pergantian tahun baru.

Editorial Team

Tonton lebih seru di