Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Lagi, 100 Cambukan Bagi Mahasiswa yang Mengakui Berbuat Mesum di Aceh

Irwansyah Putra/ANTARA FOTO
Irwansyah Putra/ANTARA FOTO

Aceh yang dikenal sebagai negara penganut hukum Syariat 2001 dan semakin kuat pada 2005, memang membuat hukuman berat bagi pelaku perzinahan. Sudah biasa kita membaca bagaimana pasangan yang berbuat mesum atau dianggap melanggar norma Syariat akan dihukum cambuk, di depan publik.

Hal serupa kembali terjadi pada Senin (28/11). Dikutip dari Bangkokpost.com yang memberitakan ada lima muda-mudi -- tiga pria dan dua wanita -- yang dihukum cambuk karena ketahuan berbuat mesum. Namun, dua pria dan satu wanita yang diketahui berusia 32-34 tahun hanya dicambuk tujuh kali.

Justru, pasangan yang mengaku, yakni mahasiswa/i berusia 19 tahun mendapat hukuman cambuk 100 kali.

Wanita berlutut, pria berdiri.

Default Image IDN
Default Image IDN

Saat mau dicambuk, sang wanita menangis tersendu-sendu saat dibawa oleh pihak kepolisian. Di depan publik, algojo sudah bersiap dengan cambuknya yang telah menerjang ratusan orang. Sementara sang pria, tampak tenang saat melangkah ke mimbar cambuk di Masjid Ar-Rahman Desa Panterik.

Keduanya memang dicambuk dalam waktu yang berbeda. Pertama adalah sang wanita. Dailymail.co.uk menggambarkan bagaimana proses cambuk pada wanita tersebut. Sang wanita yang telah sampai di mimbar sudah ketakutan. Wanita tersebut diperintahkan untuk berlutut sambil kedua tangan diangkat.

Default Image IDN
Default Image IDN

Usai tangannya diangkat, cambuk pun langsung dihantam ke punggung sang mahasiswi. Tangisan pun tidak tertahankan. Kesakitan pada punggungnya membuat sang wanita terus menjerit.

Default Image IDN
Default Image IDN

Berbeda pula pada sang pria yang memilih lebih tenang. Kedua tangannya dilipat di bagian depan sebelum dicambuk. Sakit terasa punggungnya setelah 100 kali cambukan. Namun, wajahnya tidak menunjukkan tangis, hanya sakit yang tertahan.

Hukum yang dijerat pada keduanya.

Default Image IDN
Default Image IDN

Keduanya mengakui perbuatan di luar nikah mereka. Tindakan tersebut pun disebut sebagai perzinahan. Pengadilan Mahkamah Syariah Banda Aceh menvonis hukuman tujuh hingga 100 kali cambuk di muka umum kepada lima warga yang melanggar pasal 23 dan 25 Qanun (peraturan daerah) nomor 6/2014 tentang hukum jinayat (khalwat).

Keduanya diberi hukuman maksimal kemarin. Aceh memang dikenal tegas dalam menindak seks di luar nikah, gay, minum-minuman keras sampai perjudian. Namun, hukuman cambukan tidak dijatuhkan pada wanita hamil. Berbagai kelompok kemanusiaan pun telah memperjuangkan agar Aceh melepas hukum tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Erwanto Khusuma
EditorErwanto Khusuma
Follow Us