Bekasi, IDN Times - Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap tiga orang pria berinisial RAI, MHA dan FR setelah terbukti memalsukan berkas untuk mengajukan kredit kendaraan.
Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Dedi Iskandar menjelaskan, para pelaku memalsukan berkas seperti akte jual beli (AJB), slip gaji, surat keterangan usaha (SKU) dan juga rekening koran.
Para pelaku juga diketahui melakukan kredit kendaraan mobil melalui finance leasing dan setelah unitnya didapat, mobil itu dijual melalui sosial media (Sosmed) Facebook.
“Modus operandi pelaku yakni dengan cara pelaku melakukan kredit pembelian mobil dengan melampirkan dokumen yang tidak benar atau palsu,” katanya, Rabu (18/9/2024).