Bekasi, IDN Times - Sebanyak tiga unit ruko di kawasan Plaza Bekasi Jaya, Jalan Ir Juanda, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, dikuasai salah satu ormas. Ruko itu dijadikan markas tanpa izin pemilik.
Pemilik ruko, Honoratus S. Huar Noning alias Ius (43) menceritakan, peristiwa itu berawal saat dirinya membeli tiga ruko tersebut dari pria bernama Ridwan pada September 2024.
"Setelah jual beli, saya telah mendapatkan tiga dokumen sertifikat hak milik (SHM) dari Kantor Pertanahan Kota Bekasi yang menegaskan bahwa tiga ruko itu milik saya," kata dia, Rabu (21/5/2025).