Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memutuskan mencabut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan Dan Penahanan Terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, pencabutan itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 163 Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020.
"Dengan pertimbangan telah menimbulkan disharmoni antar bidang tugas. Sehingga, pemberlakuannya saat ini dipandang belum tepat," kata Hari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2020).