Jakarta, IDN Times - Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang juga Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Hal ini disebabkan MK merupakan pihak yang mengizinkan Gibran untuk mengikuti Pilpres 2024 melalui Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah syarat umur pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Kenapa tidak sampai pada diskualifikasi? Problemnya adalah MK kita problematik karena dia menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan oleh Bang Firman (kubu 03) dan Pak Sugito (kubu 01) apa itu? Putusan 90," ujar Titi dalam acara Polemik Trijaya: Menanti Putusan MK di Jakarta, Sabtu (20/4/2024).