Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Amicus Curiae Dinilai Tak Akan Pengaruhi Putusan MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Sherlina Purnamasari)

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Indo Barometer, M. Qodari, menilai amicus curiae atau sahabat pengadilan yang dilakukan berbagai pihak tak akan mempengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait perselisihan hasil sengketa pemilu (PHPU).

“Saya melihatnya sebagai upaya terakhir untuk membentuk opini, mempengaruhi opini dari Mahkamah Konstitusi dari hakim-hakim Mahkamah Konstitusi, kalau kita bicara Mahkamah Konstitusi sebetulnya proses formalnya sudah selesai. Pada hari ini majelis hakim itu tinggal berdiskusilah tinggal rapat saja dan mungkin merenungkan pilihan-pilihan jawaban mereka atau keputusan mereka menghadapi tanggal 22 nanti,” ujar Qodari dikutip dari kanal YouTube Cokro TV, dikutip Sabtu (20/4/2024).

1. Semua tahapan persidangan sudah selesai

Empat Menteri Indonesia Maju; Sri Mulyani, Tri Rismaharini, Airlangga Hartarto, dan Muhadjir Effendy jadi saksi sidang PHPU di MK pada Jumat (5/4/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Qodari mengatakan, semua tahapan persidangan sudah selesai. Sehingga, hakim konstitusi hanya akan memutus sengketa PHPU pada Senin (22/4/2024) mendatang.

“Jadi kalau kita kembali kepada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sesungguhnya yang namanya MK itu memang fokus kepada hasil, karena itulah kemudian nama sidangnya itu PHPU permohonan hasil pemilihan umum begitu sengketa pemilihan hasil pemilihan umum,” ucap dia.

“Bahkan formatnya sendiri pun itu sudah format yang khusus mengenai hasil, di mana di situ KPU angkanya berapa dan angka tandingan dari pihak yang memohon atau menggugat itu angkanya berapa?" sambungnya.

2. MK sudah melakukan inisiatif amicus curiae dengan memanggil empat menteri

Empat Menteri Indonesia Maju; Sri Mulyani, Tri Rismaharini, Airlangga Hartarto, dan Muhadjir Effendy jadi saksi sidang PHPU di MK pada Jumat (5/4/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Dalam kesempatan itu, Qodari mengatakan, MK sebetulnya sudah melakukan inisiatif amicus curiae dengan memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, untuk memberikan penjelasan terkait bantuan sosial (bansos).

“Kalau menurut saya sih amicus curiae sebetulnya inisiatifnya sudah diambil oleh MK dengan memanggil para menteri-menteri itu ya minta dijelaskan mengenai proses pengambilan kebijakan mengenai anggaran, mengenai dana perlindungan sosial dan menurut saya itu salah satu bagian yang excellent dari proses pilpres,” kata dia.

3. MK dapat penjelasan terkait dengan proses bansos

Menteri Sosial, Tri Rismaharini, saat memaparkan anggaran Kemensos di Mahkamah Konstitusi (Tangkapan Layar YouTube)

Hasilnya dari pemanggilan empat menteri itu, kata Qodari, MK mendapat penjelasan terkait dengan proses penyaluran bansos.

“Dan MK kita kali ini di mana seluruh masyarakat Indonesia menjadi tahu bagaimana perencanaan APBN itu dilakukan dan bagaimana yang namanya perlinsos itu ya kelihatan pos-posnya,” imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
Dwifantya Aquina
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us