Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tok! Mantan Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,6 Tahun Penjara

Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilam Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Ahyudin atas perkara dugaan penggelapan dana bantuan sosial korban pesawat Lion Air Boeing 737, JT 610.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan empat tahun penjara jaksa penuntut umum (JPU). Meski mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tersebut tetap diyakini majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara ini.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama tiga tahun enam bulan," kata Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Karena dianggap terbukti atas tindakan penggelapan jabatan dengan maksud menyelewengkan dana bantuan.

"Menyatakan terdakwa Drs. Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer," tutup hakim.

Sementara vonis ini telah mempertimbangkan hal memberatkan yakni perbuatan Ahyudin diyakini telah meresahkan masyarakat luas karena telah menyalahgunakan dana BCIF. 

"Perbuatan Terdakwa menyalahgunakan dana sosial boeing penerima manfaat," katanya.

Sementara hal meringankan, selama persidangan Ahyudin telah berterus terang dan menyesali perbuatannya. Serta memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Sebelumnya, JPU telah menuntut empat tahun penjara terhadap Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) karena diyakini telah melakukan penggelapan dana Rp117 miliar donasi yang diberikan Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT610.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahyudin selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Share
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us