Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar memberi keterangan pers jelang libur nataru. (x.com/Kasi Humas Polres Ngada)

Jakarta, IDN Times - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Sidang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin (17/3/2025).

“Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Selain itu, Fajar juga dijatuhi sanksi etika yang menyatakan perbuatan terduga pelanggar tercela. Serta dijatuhkan sanksi administratif, ditempatkan di tempat khusus (patsus).

Editorial Team

Tonton lebih seru di