Terungkap! TKP Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada Lebih dari 1 Hotel

- Eks Kapolres Ngada melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur di lebih dari satu hotel.
- Konstruksi kasus berupa kekerasan seksual dan narkoba oleh Fajar semakin jelas terungkap dalam sidang, yakin sanksi bakal maksimal.
- Fajar juga menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak yang dia buat saat bersama korban, terdapat tiga korban anak dan satu perempuan dewasa.
Jakarta, IDN Times - Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur di lebih dari satu hotel.
Hal itu terungkap dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di TNCC, Mabes Polri, Senin (17/3/2025). Sidang ini dipantau oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Sementara jumlah hotelnya yang dikenal satu, itu lebih dari satu. Yang kedua jumlah pertemuan, artinya jumlah peristiwa ya,” kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam di TNCC.
1. Fajar pasti dipecat Polri

Anam menjelaskan, kontruksi kasus berupa kekerasan seksual dan narkoba oleh Fajar semakin jelas terungkap dalam sidang. Oleh karena itu, ia yakin sanksi terhadap Fajar bakal maksimal.
“Semakin meyakinkan kami yang di Kompolnas bahwa ujungnya nanti akan pemecatan dengan tidak hormat, pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH,” kata Anam.
2. Pelanggaran yang dilakukan Fajar masuk kategori berat

Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pengamanan khusus selama tiga minggu terhadap Fajar sejak 24 Februari hingga 13 Maret 2025.
“Karena ini menyangkut anak sehingga kita harus betul-betul mendasari ketentuan yang berlaku, jangan menambah permasalahan baru lagi,” kata Agus.
Awalnya, Div Propam Polri melakukan penangkapan terhadap Fajar setelah mendapatkan laporan Div Hubinter Polri terkait video asusila yang menjadi perhatian otoritas Australia.
Saat menjalani pemeriksaan kesehatan, cek urine Fajar dinyatakan positif narkoba. Setelah didalami, Fajar merupakan pengguna narkoba. Atas dasar itu, Fajar ditempatkan khusus (patsus) selama menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Div Propam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat. Sehingga pasal yang disampaikan adalah pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juntuhkan PP 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” kata Agus.
3. Terdapat 3 korban anak dan satu dewasa

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan selain kekerasan seksual, Fajar juga menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak yang dia buat saat bersama korban.
“Wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba serta merekam, menyimpan, memposting dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).
Hasil penyelidikan melalui Kode Etik Polri terungkap, terdapat tiga korban anak dan satu perempuan dewasa. Mereka terdiri dari anak berusia enam, 13 dan 16 tahun, serta korban dewasa berusia 20 tahun.