Jakarta, IDN Times - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi usulan DPR RI.
Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-13 masa sidang 2021-2022, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
"Apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Baleg RUU TPKS dapat disetujui dapat menjadi RUU TPKS usul inisiatif DPR RI?" tanya Puan meminta persetujuan anggota dewan lain di ruang rapat paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.
Rapat paripurna ini dihadiri 305 anggota DPR RI. Rinciannya, sebanyak 77 anggota DPR hadir secara fisik dan 190 lainnya mengikuti rapat paripurna secara virtual. Sisanya izin tidak menghadiri rapat paripurna.