Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi usulan DPR RI.

Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-13 masa sidang 2021-2022, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

"Apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Baleg RUU TPKS dapat disetujui dapat menjadi RUU TPKS usul inisiatif DPR RI?" tanya Puan meminta persetujuan anggota dewan lain di ruang rapat paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.

Rapat paripurna ini dihadiri 305 anggota DPR RI. Rinciannya, sebanyak 77 anggota DPR hadir secara fisik dan 190 lainnya mengikuti rapat paripurna secara virtual. Sisanya izin tidak menghadiri rapat paripurna.

1. Sejumlah fraksi sampaikan pandangannya

Rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Anggota DPR RI Fraksi PDIP Perjuangan Riezki Aprilia menyampaikan dukungannya terhadap RUU TPKS.

"Setelah melaksanakan pemantauan dan peninjauan RUU TPKS fraksi PDI Perjuangan memberikan dukungan penuh," kata Riezki.

Anggota DPR Fraksi Golkar, Kristina Ariani juga menyampaikan dukungannya. Dia mengatakan, RUU TPKS akan berisi aturan untuk menindak pelaku dan membuatnya jera. Sehingga, diharapkan tidak akan ada pelaku lain yang melakukan perbuatan serupa.

"RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga perspektif pada korban dan mengatur upaya pemulihan, baik bagi korban secara psikologis maupun sosial. Dengan pertimbangan tersebut, Fraksi Golkar menyatakan setuju agar RUU TPKS disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI," ucap Kristina.

Sementara, fraksi-raksi lainnya antara lain Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Demokrat, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi PPP juga memberikan dukungan yang sama.

2. Hanya Fraksi PKS yang menolak

Editorial Team

Tonton lebih seru di