Jakarta, IDN Times - Rizieq Shihab dijadwalkan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (19/3/2021). Namun, pendiri Front Pembela Islam ini kembali mengamuk karena sidang diselenggarakan secara online.
"Saya kan menolak sidang online, kok dipaksa begini? Hak saya dilindungi undang-undang, peraturan Mahkamah Agung, ada opsi online dan offline," kata Rizieq di lorong Rutan Bareskrim Mabes Polri yang disiarkan di kanal YouTube PN Jakarta Timur.
Sidang yang diselenggarakan ini mengagendakan pembacaan dakwaan untuk Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus kerumunan di Megamendung, Puncak, dan kasus tes swab RS Ummi Bogor.