Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Alasan Kuasa Hukum Minta Rizieq Shihab Dihadirkan Secara Langsung

Eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020), dalam penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020), dalam penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, bersikeras menghadirkan kliennya dalam persidangan kasus kerumunan yang digelar secara daring oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

"Tetap permintaan kita HRS dan kawan-kawan dihadirkan di muka persidangan," kata Aziz di Bareskrim Polri. HRS yang dimaksud adalah Habib Rizieq Shihab.

1. Alasan kuasa hukum ngotot Rizieq dihadirkan di persidangan

Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyambangi Polda Metro Jaya (IDN Times/Hana Adi Perdana)
Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyambangi Polda Metro Jaya (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Aziz Yanuar memberikan alasan mengapa pihaknya mendesak Rizieq dihadirkan dalam persidangan.

"Karena KUHAP mengatur seperti itu dan KUHAP lebih tinggi dibanding SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung)," kata Aziz Yanuar.

Menurut Aziz para terdakwa lain yang menjalani sidang online tetap dihadirkan langsung ke persidangan. Aziz juga mengatakan usulan sidang virtual tidak datang dari pihak kliennya.

"Dari MA ada suratnya. Kami sudah menerima waktu itu keputusannya," ujar Aziz.

2. Kendala terjadi dalam sidang Rizieq

Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sejumlah kendala terjadi dalam persidangan secara virtual yang diikuti Rizieq Shihab, seperti suara yang tak terdengar dan tayangan yang kerap terhenti.

"Kasus petamburan dimulai kemudian banyak kendala teknis, suara gak kedengar, visual kurang baik. Sehingga kami dari PH tetap konsisten sebagaimana surat yang kami layangkan sebelumnya ke MA, KY, dan Majelis hakim supaya terdakwa dihadirkan di muka persidangan," kata dia lagi.

3. Rizieq mengklaim sidang ini menjadi perhatian internasional

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Fauzan)
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Rizieq Shihab menuntut hadir secara offline pada persidangannya yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hal ini lantaran adanya sejumlah kendala teknis ketika persidangan akan dimulai pada Selasa (16/3/2021). Selain itu Rizieq mengklaim persidangan tersebut disorot dunia.

"Persidangan ini jadi perhatian nasional dan internasional. Semua pengacara perjuangkan saya agar saya dihadirkan di sidang," kata Rizieq dalam persidangan hang disiarkan YouTube PN Jakarta Timur.

Persidangan hari ini akhirnya ditunda ke Jumat (19/3/2021) sebab kuasa hukum tetap ngotot meminta kliennya hadir secara langsung di dalam persidangan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Margith Juita Damanik
EditorMargith Juita Damanik
Follow Us