Tolak Upaya Bubarkan BPKH, Dana Haji Jangan Dikelola Pemerintah

Jakarta, IDN Times - DPP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) hadir dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI. Dalam rapat tersebut, IPHI menolak upaya membubarkan badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Wakil Ketua Umum IPHI, Mohamad Anshori, jangan sampai dana haji kembali dikelola pemerintah.
"Dana haji ini milik umat, bukan milik negara, jangan ada upaya untuk menariknya kembali ke kendali pemerintah. Pengelolaannya harus tetap berada di tangan lembaga independen yang transparan dan profesional," ujar Anshori dalam pernyataannya yang disiarkan di kanal YouTube Komisi VIII DPR RI, dikutip Minggu (9/3/2025).
1. IPHI salah satu pencetus adanya BPKH

Menurut Anshori, IPHI merupakan salah satu pencetus adanya BPKH. Sebab, sebelum adanya BPKH, dana haji rawan diselewengkan.
Hal itu terbukti dengan dua mantan Menteri Agama yakni Said Agil Husein Al Munawar dan Suryadharma Ali menyelewengkan dana haji.
2. IPHI usul adanya amandemen UU Nomor 34 Tahun 2014

Dalam kesempatan itu, IPHI juga mengusulkan adanya amandemen Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang pengelolaan dana haji. Tujuannya, untuk meningkatkan tata kelola keuangan haji agar lebih transparan, profesionalisme dan berpihak kepada jemaah.
"Selain itu menjadikan Bank Muamalat Indonesia sebagai Bank Haji dan Umrah, agar sistem keuangan haji lebih terintegrasi dengan perbankan syariah yang berpihak pada jamaah. Juga penyediaan modal tambahan bagi BPKH guna memperbesar kapasitas investasi yang berkelanjutan dan menguntungkan jamaah," ucap dia.
Selain itu, IPHI juga memberikan masukan terhadap penguatan manajemen risiko keuangan dan penerapan cadangan risiko dan strategi lindung nilai untuk mengantisipasi fluktuasi ekonomi global.
"Fleksibilitas dalam layanan haji, termasuk opsi upgrade dari haji reguler ke haji khusus serta pelunasan biaya haji secara angsuran, integrasi layanan digital dalam pengelolaan dana haji agar lebih transparan dan mudah diakses oleh jamaah," ucap dia.
3. BPKH harus diperbaiki, bukan dibubarkan

Menurutnya, apabila ada kekurangan pada BPKH, harus diperbaiki, bukan dibubarkan. Menurutnya, membubarkan BPKH termasuk bencana dalam pengelolaan dana haji.
"Jika ada kelemahan dalam BPKH, mari kita perbaiki. Tapi membubarkan? Itu seperti membakar lumbung hanya untuk menangkap tikus! Jangan main-main dengan amanah umat," ujar Pembina IPHI, KH. Ahmad Gufron.
Berikut tiga poin utama yang disampaikan IPHI di Komisi VIII DPR:
1. BPKH harus tetap dipertahankan sebagai lembaga independen dalam pengelolaan dana haji.
2. Revisi UU No. 34 Tahun 2014 harus berfokus pada penguatan tata kelola, transparansi, dan profesionalisme, bukan malah menghapus lembaga yang sudah berjalan.
3. Menolak dengan tegas pembubaran BPKH, karena perbaikan tata kelola lebih rasional daripada merombak sistem yang sudah ada.