Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tom Lembong Minta Dibebaskan dari Tahanan

Sidang mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dimulai pada Kamis (6/3/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong minta dibebaskan dari tahanan. Hal itu disampaikan melalui pengacaranya yang membacakan eksepsi atau nota keberatan.

"Membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan, memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," ujar Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat membaca kesimpulan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Meski begitu, kubu Tom Lembong juga menerima apabila hakim berpendapat lain. Namun, ia berharap hakim bertindak adil.

"Atau dalam hal yang mulia majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ujarnya.

Diketahui, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula. Jaksa menyebut kebijakan itu diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya dan dilakukan saat stok surplus.

Ada 10 pihak yang menerima keuntungan kebijakan Tom Lembong ini. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36.

Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us