Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
TOP 5: Banding Putusan Nadiem Makarim hingga Tersangka Korupsi MBG Bertambah
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (2/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Kejagung mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara untuk Nadiem Makarim dalam kasus korupsi laptop Chromebook, setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor.
  • Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan ditetapkan sebagai tersangka ketujuh kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis, usai menjabat di Badan Gizi Nasional hingga Maret 2025.
  • ICW melaporkan pimpinan Badan Gizi Nasional ke Ombudsman karena dugaan rangkap jabatan, sementara Menteri HAM Natalius Pigai menilai Indonesia belum siap menerima komunitas LGBT secara sosial.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2012

Menteri HAM Natalius Pigai menyebut telah melakukan survei sejak 2012 yang menunjukkan mayoritas masyarakat Indonesia belum menerima komunitas LGBT.

Maret 2025

Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 sebelum menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama di BGN.

2 Juli 2026

Kejagung mengajukan banding atas putusan pengadilan terhadap Nadiem Makarim setelah menerima salinan putusan pada Kamis (2/7/2026).

2 Juli 2026

Pada hari yang sama, ICW melaporkan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional ke Ombudsman RI terkait dugaan rangkap jabatan.

kini

Kasus korupsi laptop Chromebook dan program Makan Bergizi Gratis masih menjadi sorotan publik, sementara pemerintah menegaskan tidak mencampuri proses hukum.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kejaksaan Agung mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
  • Who?
    Kejaksaan Agung melalui tim penuntut umum dan Kapuspenkum Anang Supriatna menyatakan banding setelah menerima salinan putusan untuk Nadiem Makarim.
  • Where?
    Proses hukum berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sementara pernyataan resmi disampaikan di Jakarta.
  • When?
    Pernyataan banding disampaikan pada Kamis, 2 Juli 2026, setelah Kejagung menerima salinan putusan pengadilan.
  • Why?
    Kejagung menilai perlu mengajukan upaya hukum lanjutan terhadap vonis sepuluh tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nadiem Makarim dalam perkara korupsi tersebut.
  • How?
    Tindakan banding dilakukan secara resmi oleh tim penuntut umum Kejagung sesuai prosedur hukum setelah menerima dokumen putusan dari Pengadilan Tipikor.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Kejaksaan bilang mau banding karena Pak Nadiem, yang dulu jadi Menteri Sekolah, dihukum sepuluh tahun soal laptop. Ada juga polisi namanya Pak Iwan yang jadi tersangka baru kasus makan bergizi gratis. Pak Yusril bilang pemerintah gak ikut campur urusan pengadilan. ICW lapor bos gizi karena punya dua kerjaan. Menteri HAM Pigai bilang orang Indonesia belum siap terima LGBT tapi hak mereka tetap dijaga.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Beragam berita dalam daftar terpopuler ini menunjukkan dinamika positif penegakan hukum dan transparansi di Indonesia. Kejagung aktif menempuh jalur banding serta menetapkan tersangka baru, sementara pemerintah menegaskan tidak ada intervensi terhadap pengadilan. Di sisi lain, ICW terus menjalankan fungsi pengawasan publik, mencerminkan meningkatnya partisipasi masyarakat sipil dalam menjaga akuntabilitas lembaga negara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejagung mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi laptop Chromebook. Berita tersebut menjadi yang populer di IDN Times pada Kamis (2/7/2026).

Selain itu, Kejagung yang kembali menetapkan tersangka baru korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), Yusril yang sebut pemerintah tak campuri vonis Nadiem, ICW yang melaporkan pimpinan BGN, hingga Menteri HAM sebut Indonesia belum siap terima LGBT juga masuk dalam deretan Top 5 IDN Times.

1. Kejagung resmi banding putusan Nadiem Makarim

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, tim penuntut umum menyatakan banding setelah menerima salinan putusan pada Kamis (2/7/2026).

Baca selengkapnya di sini!

2. Kejagung tetapkan polisi aktif Lalu Iwan Mahardan tersangka MBG ketujuh

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan polisi aktif, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka ketujuh dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dirdik Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan, tersangka Iwan menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, kemudian Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama di Badan Gizi Nasional (BGN).

Baca selengkapnya di sini!

3. Menko Yusril sebut pemerintah tak campuri vonis Nadiem Makarim

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan, pemerintah tidak mencampuri proses hukum maupun putusan pengadilan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Yusril menjelaskan, pemerintah menghormati independensi pengadilan dan memastikan proses persidangan berlangsung tanpa intervensi.

Baca selengkapnya di sini!

4. ICW laporkan pimpinan BGN ke Ombudsman karena rangkap jabatan

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ke Ombudsman Republik Indonesia. Mereka dilaporkan terkait dugaan maladministrasi berupa rangkap jabatan.

"Hari ini kami dari ICW melaporkan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional ke Ombudsman Republik Indonesia karena berdasarkan penelusuran ICW, ICW menemukan dugaan pelanggaran administratif dan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala dan Wakil Kepala BGN, yaitu berupa rangkap jabatan sebagai direksi dan juga komisaris di badan usaha milik negara," ujar Zararah Azhim Syah selaku bagian Divisi Hukum Investigasi ICW saat ditemui di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Baca selengkapnya di sini!

5. Menteri HAM Pigai: Indonesia belum siap terima LGBT, tapi hak tetap dijamin

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menilai masyarakat Indonesia saat ini belum siap menerima komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), sebagai kelompok yang diakui secara sosial maupun regulasi.

Menurut Pigai, pandangan tersebut didasarkan pada hasil survei yang telah ia lakukan sejak 2012. Dia menyebut mayoritas masyarakat Indonesia dari berbagai latar belakang agama, suku, dan ras masih belum menerima LGBT.

Baca selengkapnya di sini!

Curated For You

Editorial Team

Related Article