Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Massa demo di gedung DPR RI saat berunjuk rasa soal RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Rapat Paripurna DPR dibatalkan karena anggota tidak memenuhi kuorum
  • Revisi UU Pilkada batal disahkan, putusan MK tetap berlaku pada pendaftaran calon kepala daerah 27 Agustus 2024
  • Kelompok massa protes di depan Gedung DPR, termasuk komika yang ikut serta dalam aksi unjuk rasa dan orasi di atas mobil

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membatalkan Rapat Paripurna ketiga Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Rapat tersebut memiliki agenda tunggal, yaitu pengesahan RUU Pilkada menjadi Undang-Undang (UU).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, mengatakan Rapur ditunda karena anggota belum memenuhi kuorum.

Editorial Team

Tonton lebih seru di