Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Komnas HAM: 159 Demonstran Ditangkap Polisi, Segera Bebaskan!

Komnas HAM: 159 Demonstran Ditangkap Polisi, Segera Bebaskan!
Demonstran dibawa ke dalam mobil tahanan di DPR (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komnas HAM mengungkapkan setidaknya ada 159 demonstran ditangkap Polda Metro Jaya saat aksi protes RUU Pilkada. Komnas HAM mendesak polisi membebaskan mereka.

"Komnas HAM menyesalkan penangkapan terhadap 159 peserta aksi dan ditahan di Polda Metro Jaya. Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa hari ini," ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, Kamis (22/8/2024).

Komnas HAM berharap penyelenggara negara dan aparat bisa memastikan aksi massa berjalan kondusif ke depannya. Kebebasan berpendapat harus dihormati.

"Komnas HAM mendorong penyelenggara negara, aparat penegak hukum memastikan kondusivitas aksi unjuk rasa yang akan berlangsung hari-hari ke depan atas dasar penghormatan, perlindungan dan pemenuhan kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai wujud negara demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia," tuturnya.

    Share Article
    Editorial Team
    Aryodamar
    EditorAryodamar

    Related Articles

    See More