Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
TOP 5: Kejagung Stop Selidiki Kasus MBG hingga Perintah Prabowo
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan surat resmi yang memerintahkan seluruh Kajati di Indonesia menghentikan pengumpulan data terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG), karena batas waktu pengumpulan telah berakhir. Surat penghentian ini menindaklanjuti instruksi sebelumnya tentang inventarisasi permasalahan pelaksanaan MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN) serta untuk mencegah potensi penyalahgunaan kegiatan tersebut.

Selain artikel tersebut, hampir sepanjang Senin (13/7/2026), pembaca IDN Times juga menyoroti artikel terkait TNI menarik mundur anggota dari tim pengamanan Febrie Adriansyah, perintah Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri untuk menemui Panglima di Mabes TNI, dan beberapa artikel menarik lainnya yang terangkum dalam #IndonesiaHariIni.

Berikut lima artikel yang paling banyak dibaca pembaca IDN Times sepanjang Senin.

1. Kejagung instruksikan semua Kajati hentikan pengumpulan data MBG

Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Penghentian Pengumpulan Data dan Keterangan Permasalahan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan (Dirdik) Syarief Sulaeman Nahdi itu terbit pada Jumat, 10 Juli 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penerbitan surat yang ditunjukkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) seluruh Indonesia tersebut. Baca selengkapnya melalui tautan berikut ini.

2. TNI tarik mundur anggota dari tim pengamanan Febrie Adriansyah

Tentara Nasional Indonesia (TNI) menarik mundur prajurit yang selama ini melekat dalam pengamanan Febrie Adriansyah selama menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Senada dengan Nas, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna juga menegaskan tak ada lagi anggota TNI yang melekat terhadap Febrie usai mundur dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan kasus PT ASABRI. Baca selengkapnya melalui tautan berikut ini.

3. Kemenhut siapkan kawasan preservasi orangutan 87 ribu hektare di Kaltim

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mempercepat pembentukan kawasan preservasi orangutan seluas 87 ribu hektare di Kalimantan Timur. Langkah ini menjadi strategi besar pemerintah menyelamatkan habitat orangutan yang terus terdesak akibat aktivitas pertambangan dan penyusutan kawasan hutan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, kawasan preservasi tersebut akan dibangun melalui kolaborasi lintas pemangku kepentingan. Program ini telah melalui proses panjang sebelum memasuki tahap akhir pelaksanaan. Baca selengkapnya melalui tautan berikut ini.

4. Hinca Pandjaitan desak Jaksa Agung copot Kasubdit Penyidikan Jampidsus

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencopot Kasubdit Penyidikan, Jampidsus Kejaksaan Agung. Menurutnya, langkah itu perlu diambil untuk menghindari adanya konflik kepentingan kasus Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Desakan ini menyusul adanya penyerahan penanganan kasus mega korupsi yang menyeret nama Febrie Adriansyah oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke Kejagung. Baca selengkapnya melalui tautan berikut ini.

5. Diperintahkan Prabowo Kapolri ke Mabes TNI temui Panglima, bahas apa?

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas membenarkan adanya kunjungan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ke markas TNI di Cilangkap, Jakarta Timur pada Senin (13/7/2026). Nas mengatakan dalam pertemuan siang tadi tak dibicarakan isu yang kini sedang menjadi sorotan publik, termasuk status hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Baca selengkapnya melalui tautan berikut ini.

Editorial Team

Related Article