Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dengan keputusan bergantung pada kebutuhan dan perkembangan penyidikan dugaan suap serta gratifikasi HGB PT Summarecon. KPK mendalami dugaan pemberian Rp300 juta pada Maret 2026 terkait proses HGB PT Summarecon; perantara ERW disebut memiliki akses kepada Kepala Kantah Bogor.
Selain artikel di atas, hampir sepanjang Rabu (16/9/2026), banyak pembaca IDN Times menyoroti artikel tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan komposisi APBN untuk anggaran MBG, momen Presiden Prabowo Subianto mengembalikan e-money kepada Mensesneg Teddy Indra Wijaya saat hendak naik LRT Jakarta rute baru Kelapa Gading-Manggarai, dan beberapa artikel menarik lainnya yang terangkum dalam #IndonesiaHariIni.
