Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait kenaikan gaji hakim ad hoc. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan, persentase kenaikan gaji hakim ad hoc dan hakim karier tidak jauh berbeda. Namun, dia tidak memerinci besarannya.
Selain artikel di atas, hampir sepanjang Jumat (6/2/2026) pembaca IDN Times juga menyoroti artikel terkait Pandji Pragiwaksono yang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya soal Mens Rea, skandal Epstein guncang Inggris, hingga anak perempuan di Jakbar dijual ibu kandung Rp17,5 juta, dan beberapa artikel menarik lainnya yang tergabung dalam #IndonesiaHariIni.
