Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Presiden Prabowo Teken Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
  • Presiden Prabowo menandatangani Perpres kenaikan gaji hakim ad hoc.
  • Kenaikan gaji hakim ad hoc tidak jauh berbeda dengan hakim karier.
  • Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia mendesak Presiden dan Mahkamah Agung segera mengambil langkah konkret terkait ketimpangan kesejahteraan hakim ad hoc.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait kenaikan gaji hakim ad hoc. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.

"Sudah (ditandatangan)," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Prasetyo mengatakan, persentase kenaikan gaji hakim ad hoc dan hakim karier tidak jauh berbeda. Namun, dia tidak memerinci besarannya.

"Secara persis sih gak (sama), tapi tidak jauh berbeda," kata dia.

Sebelumnya, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) mendesak Presiden dan Mahkamah Agung (MA) segera mengambil langkah konkret, terkait ketimpangan kesejahteraan hakim ad hoc. Selama 13 tahun terakhir, sejak 2013, tunjangan hakim ad hoc tak pernah mengalami kenaikan, meski beban dan tanggung jawabnya setara dengan hakim karier.

FSHA menilai persoalan ini bukan lagi sekadar administratif, melainkan telah menyentuh ranah keadilan konstitusional dalam tubuh kekuasaan kehakiman. Sebab, hakim ad hoc Tipikor, HAM, PHI, hingga Perikanan menjalankan fungsi yudisial yang sama, namun diperlakukan berbeda oleh negara.

“Presiden berulang kali menyampaikan bahwa hakim adalah satu kesatuan. Pernyataan itu kami catat dan kami hormati. Namun keadilan tidak boleh berhenti pada retorika. Ia harus diwujudkan dalam kebijakan konkret,” tulis FSHA dalam keterangannya, dikutip Selasa, 6 Januari 2026.

FSHA menegaskan, opsi mogok sidang atau cuti bersama bukan pilihan utama, melainkan langkah terakhir jika Presiden dan MA tidak menunjukkan langkah konkret dalam waktu dekat. Aksi tersebut, jika terjadi, akan dilakukan secara terstruktur, terkoordinasi secara nasional, dan tetap dalam koridor konstitusi serta etika peradilan.

"Kami tidak sedang melawan negara. Kami justru menagih janji negara atas keadilan dan kesetaraan dalam kekuasaan kehakiman,” kata FSHA.

FSHA pun menegaskan, keadilan bagi hakim merupakan prasyarat mutlak bagi keadilan bagi masyarakat. Tanpa keadilan di internal peradilan, independensi dan muruah hukum dikhawatirkan akan terus tergerus.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in News

See More

Pandji Pragiwaksono Harap Kasusnya Selesai dengan Restorative Justice

06 Feb 2026, 20:44 WIBNews