Jakarta, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mengamankan truk yang membuang limbah tinja sembarangan di sekitar Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Truk tinja tersebut viral beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan terhadap pengemudi truk tinja tersebut yang berinisial D.
"Pengemudi tersebut diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku yaitu denda administratif berupa uang paksa sebesar Rp5 juta,” ujar Yogi, dalam keterangan tertulis, Rabu (11/1/2022).