Tunjangan Beras dan Bensin Naik, DPR: Mungkin Menkeu Kasihan

- Tunjangan bensin naik menjadi Rp7 juta per bulan, dari sebelumnya Rp4-5 juta.
- Gaji pokok anggota DPR hanya Rp4,2 juta, bukan mencapai Rp100 juta seperti yang beredar.
- Tunjangan perumahan di luar gaji, tidak mencapai Rp100 juta setiap bulan.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir mengatakan, tidak ada kenaikan gaji pokok bagi Anggota DPR RI periode 2024-2029. Namun, ia mengakui komponen tunjangan seperti beras dan bensin naik dalam jumlah yang tidak signifikan.
Adies mengatakan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merasa kasihan dengan para anggota DPR sehingga mau menambahkan komponen tunjangan beras bagi wakil rakyat.
"Jadi yang naik cuma tunjangan itu saja yang saya sampaikan tadi, tunjangan beras karena kita tahu beras telur juga naik, mungkin Menteri Keuangan juga kasihan dengan kawan-kawan DPR," kata Adies saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
"Jadi dinaikkan dan ini juga kami ucapkan terima kasih dengan kenaikan itu," imbuh dia.
1. Tunjangan bensin naik menjadi Rp7 juta per bulan

Adies mengungkapkan, sebelumnya anggota dewan hanya menerima tunjangan beras sekitar Rp10 juta setiap bulannya. Komponen itu naik menjadi Rp12 juta. Tunjangan bensin sebelumnya sekitar Rp4 juta sampai Rp5 juta naik menjadi Rp7 juta per bulan.
"Walaupun mobilitas daripada kawan-kawan Dewan lebih dari itu setiap bulannya," ujar Adies.
Ia mengatakan, jumlah gaji dan tunjangan yang diterima bersih anggota DPR sekitar Rp 69 juta hingga Rp 70 juta. Jumlah tersebut masih di luar tunjangan perumahan sekitar Rp50 juta per bulan. Tunjangan perumahan ini diberikan setelah anggota DPR tidak lagi menerima fasilitas rumah jabatan dari negara.
"Gaji oh ya di luar perumahan. Gaji itu kan gaji itu di luar perumahan kalau enggak salah ada tunjangan beras, tunjangan apa lagi ya, banyak tunjangan kesehatan, tunjangan-tunjangan apa lah, tapi di luar tunjangan rumah. Itu sekitar Rp 70 juta per bulan," kata dia.
2. Gaji pokok anggota DPR hanya Rp4,2 juta

Sekretaris Jendral (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar membantah gaji wakil rakyat bisa mencapai Rp100 juta setiap bulan. Indra menjelaskan, penentuan gaji DPR masih berlandaskan pada Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Adapun, gaji pokok Anggota DPR mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 75 Tahun 2000. Dalam beleid itu diatur gaji pokok wakil takyat sebesar Rp4.200.000,00.
"Salah itu kalau gaji 100 juta. Cek aja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji," kata Indra Iskandar, saat dihubungi, Senin (18/8/2025).
3. Tunjangan perumahan di luar gaji

Indra menekankan, tunjangan perumahan yang diterima anggota DPR RI tersebut merupakan komponen terpisah dari besaran gaji yang mereka terima.
Namun, ia menambahkan, besaran gaji yang diterima masing-masing Anggota DPR RI tidak mencapai Rp100 juta setiap bulannya. Ini sekaligus membantah narasi yang beredar gaji Anggota DPR mencapai Rp100 juta setiap bulan atau Rp3 juta setiap harinya.
"Di uar tunjangan perumahan itu ngga sampai setengahnya," kata dia.