Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) untuk prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 42 Tahun 2026. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan, ada sejumlah pertimbangan dalam kenaikan tukin itu. Meski demikian, kata dia, pemerintah juga tetap memperhatikan yang lainnya, termasuk guru.
Prasetyo tidak menjelaskan secara rinci pertimbangan apa yang dilakukan Presiden Prabowo sehingga menaikkan tukin pegawai Kemhan dan prajurit TNI.
"Ya, itu sebenarnya adalah tunjangan kinerja yang memang secara menyeluruh di seluruh kementerian dan lembaga itu ada yang disebut dengan tunjangan kinerja yang memang besarannya berbeda-beda," ujar Prasetyo di Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026).
