Tunjangan Perumahan DPRD Kota Bekasi Rp46 Juta per Bulan Sejak 2021

- Nominal tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Bekasi mencapai Rp46 juta per bulan sejak 2021
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto akan menunggu sikap DPRD Provinsi Jawa Barat terkait tunjangan anggota DPRD Kota Bekasi
- Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan evaluasi berjenjang terkait kebijakan tunjangan perumahan untuk anggota DPRD
Bekasi, IDN Times - Tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Jawa Barat mencapai Rp46 juta per bulan, yang berlaku sejak 2021.
Tunjangan perumahan tersebut diatur dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Bekasi Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 61 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi.
Perwal tersebut ditandatangani oleh mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, pada 29 Oktober 2021.
1. Nominal tunjangan perumahan, Ketua DPRD Rp53 juta

Dalam Pasal 19 ayat (1) Perwal tersebut, tertulis bahwa pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi diberikan tunjangan perumahan setiap bulan.
Sedangkan Pasal 19 ayat (2) tertulis, tunjangan perumahan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar:
a. Ketua DPRD Rp53.000.000,00
b. Wakil Ketua DPRD Rp49.000.000,00
c. Anggota DPRD Rp46.000.000,00
Sementara Pasal 19 ayat (3) tertulis, besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud ayat (2) dipotong pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Respons Wali Kota Bekasi

Sementara, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan, akan menunggu sikap DPRD Provinsi Jawa Barat terkait tunjangan anggota DPRD Kota Bekasi.
"Ini kan sudah dimulai dari DPR RI, nanti kita akan lihat dulu sikap dari DPRD provinsi dan tentu kita juga akan lihat daerah yang sekitarnya," katanya kepada jurnalis, Senin (8/9/2025).
3. Pemkot Bekasi akan lakukan evaluasi berjenjang

Tri juga menyampaikan, Pemerintah Kota Bekasi akan selalu berjalan beriringan dengan kebijakan pemerintah pusat. Oleh sebab itu, dia berencana melakukan evaluasi berjenjang.
"Artinya kan kita bagian yang tidak terpisahkan dan integral dari pemerintahan yang ada di pusat. Tentu sikap ini akan secara berjenjang oleh yang terhormat, karena ini kan bagian dari pemerintahan," jelas Tri.