Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Usai Diperiksa Kejagung, Febrie Adriansyah Kembali ke Rutan KPK
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK (IDN Times/Aryodamar)
  • Febrie Adriansyah kembali ke Rutan KPK setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung terkait dugaan TPPU.
  • Ia tiba sekitar pukul 20.56 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung, mengenakan rompi tahanan dan diborgol.
  • Febrie sebelumnya diperiksa selama sekitar 6,5 jam dengan 20 pertanyaan dari penyidik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah alat bukti perlu didalami sebelum penahanan?
Vote Now
Jumat (24/7/2026)

Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU berdasarkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026.

Kamis (30/7/2026)

Kejagung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka kedua TPPU. Nurman ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.

sekitar pukul 20.56 WIB

Febrie tiba kembali di Rutan KPK menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah alat bukti perlu didalami sebelum penahanan?
Vote Now
  • What?
    Febrie Adriansyah kembali ke Rutan KPK setelah diperiksa Kejaksaan Agung terkait dugaan TPPU.
  • Who?
    Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi terlibat dalam pemeriksaan serta penahanan.
  • Where?
    Febrie dibawa ke Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  • When?
    Febrie tiba di Rutan KPK sekitar pukul 20.56 WIB.
  • Why?
    Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.
  • How?
    Febrie tiba menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung, memakai rompi tahanan, diborgol, lalu digiring masuk ke Rutan KPK.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah alat bukti perlu didalami sebelum penahanan?
Vote Now

Febrie Adriansyah diperiksa Kejaksaan Agung karena dugaan TPPU. Sesudah itu, ia dibawa lagi ke Rutan KPK dengan mobil tahanan. Tangannya diborgol dan ia memakai rompi tahanan. Febrie tidak berkata apa-apa saat masuk. Sekarang, ia ditahan di rumah tahanan KPK.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah alat bukti perlu didalami sebelum penahanan?
Vote Now

Permintaan Febrie agar alat bukti dikonfirmasi dan didalami menempatkan perhatian pada proses pemeriksaan dalam penyidikan. Pernyataan itu juga memuat dorongan agar penyidik melakukan ekspos setelah pendalaman alat bukti. Di sisi lain, pemeriksaan telah dilakukan dengan 20 pertanyaan selama sekitar 6,5 jam.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah alat bukti perlu didalami sebelum penahanan?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Eks Jampidsus Febrie Adriansyah telah selesai diperiksa Kejaksaan Agung terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Usai diperiksa, Febrie langsung dibawa lagi ke Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pantauan IDN Times, Febrie tiba di Rutan KPK dengan mobil tahanan Kejaksaan Agung sekitar pukul 20.56 WIB. Ia terlihat masih memakai rompi tahanan Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol. Febrie tak berkomentar dan langsung digiring masuk ke dalam Rutan KPK.

Sebelumnya, Febrie dicecar 20 pertanyaan saat diperiksa penyidik selama sekitar 6,5 jam. 

Dalam kasus TPPU ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat (24/7/2026).

Febrie ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan Febrie menjadi sorotan lantaran tak memakai baju tahanan dan borgol saat digiring dari Kejagung ke KPK.

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan, di gedung bundar tidak pernah seperti ini,” ujar Febrie.

Dia pun meminta agar semua alat bukti dikonfirmasi dan didalami. Setelah itu, penyidik perlu melakukan ekspos.

“Baru kita yakin bahwa ini tidak zalim dikatakan tersangka, dan barulah kita melakukan penahanan. Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya, dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ucap dia.

Teranyar, Kejagung menetapkan kolega Febrie, Nurman Herin sebagai tersangka kedua kasus TPPU pada Kamis (30/7/2026). Nurman diduga terkait dugaan turut serta dalam TPPU. Ia ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.

Dalam penyidikan, Kejagung telah memeriksa tujuh perusahaan yang diduga memakai jasa hukum jaringan Don Ritto dalam mengurus perkara di Jampidsus Kejagung.

Ketujuh perusahaan itu adalah PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Bandung Indah Gemilang.

“Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Ritto dan kawan-kawan,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, di Kejagung (30/7/2026).

Sampaikan pendapatmu soal pemeriksaan alat bukti

Apakah alat bukti perlu didalami sebelum penahanan?

See More
Perlu didalami terlebih dahulu
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Penahanan tetap dapat dilakukan

Curated For You

Editorial Team

Related Article