Usulan Anggaran Ditolak Sri Mulyani, Bawaslu Siap Optimalisasi Dana

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu (Bawaslu) mengajukan usulan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan, untuk pemenuhan Belanja Operasional dan Anggaran Pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2024.
Namun melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-254/MK.02/ 2022 tanggal 8 Agustus 2022, usulan tambahan anggaran Bawaslu untuk Belanja Operasional tidak disetujui.
1. Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota harus saling bersinergi

Menanggapi penolakan anggaran tambahan itu, Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda meminta sekretariat Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas harus saling bersinergi dan saling koordinasi dengan ketua dan anggota Bawaslu provinsi serta Bawaslu kabupaten/kota.
Hal tersebut diungkap Herwyn saat memberi arahan dalam Rapat Pembahasan Kebutuhan Belanja Operasional Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022 di Surabaya, Jawa Timur.
"Sehingga apabila terdapat permasalahan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dapat didiskusikan dan mencari solusi bersama," kata dia, mengutip situs resmi Bawaslu, Senin (15/8/202).
2. Bawaslu lakukan optimalisasi anggaran

Koordinator divisi sumber daya manusia dan organisasi Bawaslu ini menuturkan, langkah yang diambil Bawaslu atas kebijakan dari Menteri Keuangan ialah melakukan optimalisasi pada Belanja Operasional guna memenuhi kebutuhan yang bersifat mendesak dan penting.
Di antaranya, gaji dan tunjangan yang melekat bagi PNS bertugas di Sekretariat Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota, Uang kehormatan ketua dan anggota Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota bagi yang mengalami kekurangan, serta honorarium PPNPN bagi yang mengalami kekurangan.
"Bagi Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota yang memiliki kelebihan pagu pada Belanja Operasional, diperkirakan tidak dapat direalisasikan penuh atau kurang dari 80-90 persen sampai dengan akhir tahun," ujar Herwyn.
3. Bawaslu minta tertib administrasi dalam menyusun laporan keuangan

Oleh sebab itu, kata Herwyn, diinformasikan kepada Bawaslu untuk bisa memenuhi Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota yang mengalami kekurangan anggaran.
Kemudian, Bawaslu Provinsi sebagai perpanjangan tangan Bawaslu di daerah melakukan pembinaan dan monitoring kepada Bawaslu kabupaten/kota, khususnya Bawaslu kabupaten/kota yang sudah menjadi Satuan Kerja (Satker) dalam mengelola keuangan baik yang bersumber dari APBN/APBD.
"Sehingga dapat tertib administrasi dalam menyusulan laporan keuangan," tutur dia.