Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menghormati usulan Legislator Demokrat Benny K Herman terkait pembentukan hak angket penyelesaian ketegangan antara Kejaksaan dan Polri.
Menurut Saan, setiap anggota parlemen memiliki hak konstitusional yang sama untuk bersikap dan menyampaikan pandangan mereka. Kendati demikian, dia memastikan, DPR belum berencana membentuk hak angket sebagaimana usulan tersebut.
"Ya itu hak anggota ya, hak anggota ya, anggota tentu hak konstitusional mereka ya untuk semua terkait dengan hak-hak anggota yang ada di DPR," kata Saan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
"Sampai hari ini belum ada (pembentukan hak angket)," imbuh Waketum Partai NasDem itu.
