Usut Tambang Nikel di Raja Ampat, Kapolri: Polisi Lakukan Penyelidikan

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit menegaskan polisi sedang menyelidiki dugaan pelanggaran atau tindak pidana terkait izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama kementerian terkait sudah turun melakukan penyelidikan.
“Yang jelas anggota kita saat ini bersama dengan kementerian terkait sedang melaksanakan pendalaman (penyelidikan),” ujar dia di Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2025).
Sebelumnya, Dirtipidter Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan, penyelidikan dilakukan terhadap empat IUP yang telah dicabut pemerintah.
“Kita masih dalam penyelidikan. Sesuai dengan undang-undang kita boleh (menyelidiki),” ujar Nunung di Bareskrim Polri, Rabu (11/6/2025).
Dalam kasus yang dimulai dari temuan dugaan tindak pidana, Bareskrim bakal mendalami kerusakan lingkungan akibat tambang nikel di wilayah Raja Ampat.
“Namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang gak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya. Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keempat perusahaan yang IUP dicabut itu, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan keputusan itu diambil Presiden Prabowo saat rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Jawa Barat, Senin (9/6/2025).
"Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," kata Prasetyo.