Wacana Tarif Naik, TransJarta Ikut Keputusan Pemprov DKI

Jakarta, IDN Times - Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan kenaikan tarif bus TransJakarta sebesar Rp4.000 hingga Rp5.000 dari tarif Rp3.500.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan TransJakarta, Apriastini Bakti Bugiansri, mengaku pihaknya siap menjalankan kebijakan yang diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Untuk keputusan penyesuaian tarif TransJakarta merupakan wewenang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kami dalam hal ini TransJakarta mengikuti keputusan penuh dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Apriastini di Jakarta, Jumat (14/4/2023).
1. DTKJ memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi tarif

Apriastini menjelaskan DTKJ memiliki kewenangan memberikan rekomendasi tarif, sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Dia menyampaikan, setiap kebijakan yang diambil tentunya sesuai arahan Pemrov DKI yang menaungi.
Transjakarta, kata Apriastini, hanya tetap berupaya memberikan pelayanan yang prima dan selalu mendengarkan suara pelanggan setia terkait adanya usulan tersebut.
2. Transjakarta hanya pastikan pelanggan tetap terlayani

TransJakarta lewat akun media sosialnya telah melakukan survei yang dilakukan pada 6-13 April lalu, guna melihat respons masyarakat. Tetapi hasil respons belum dipaparkan secara detail.
“Namun untuk keputusan penyesuaian tarif TransJakarta merupakan wewenang Pemprov DKI. TransJakarta akan terus memastikan pelanggan tetap terlayani dengan baik mobilitasnya,” kata Apriastini.
3. Survei untuk cek ombak pelanggan

Usulan tarif tersebut akan diterapkan hanya pada jam sibuk, yakni jam berangkat kerja pada pagi hari, dan jam pulang kantor pada sore hari.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan DTKJ tengah mengusulkan kenaikan tarif bus TransJakarta. Untuk itu, pihaknya melakukan survei untuk menghimpun pendapat masyarakat.
Syafrin mengatakan, survei tersebut nantinya sebagai bahan untuk melakukan evaluasi tentang kenaikan tarif TransJakarta.
"Terkait survei kenaikan tarif, bahwa ini sebenarnya lebih kepada cek ombak karena kami menerima surat usulan dari DTKJ terkait usulan penyesuaian tarif untuk mengimbangi adanya kenaikan tarif di layanan KRL," kata Syafrin di DPRD DKI Jakarta, Senin (3/4/2023).