Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
8C7D6B99-F95C-413E-B204-EC5A1D1D72A4.jpeg
Wagub Babel Hellyana (insatgarm @hellyana_sh)

Intinya sih...

  • Pihak pelapor tantang Hellyana membuktikan ijazah

  • Pihak pelapor minta Hellyana kooperatif

  • Bareskrim tetapkan Hellyana sebagai tersangka

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana berhalangan menghadiri  panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ijazah palsu pada Senin (29/12/2025). Hellyana meminta penjadwalan ulang karena ada kegiatan yang telah diagendakan sebelumnya.

Selain itu, pada Selasa (6/1/2026), Hellyana wajib mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan.

"Sehubungan dengan hal tersebut, yang bersangkutan tidak memungkinkan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan, sehingga kami memohon kiranya pemeriksaan dapat dijadwalkan ulang pada Rabu, 7 Januari 2026," kata Pengacara Hellyana, Zainul Arifin dalam keterangan tertulisnya.

1. Pihak pelapor tantang Hellyana membuktikan ijazah

Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dengan tudingan penggunaan ijazah palsu oleh Mahasiswa Universitas Bangka Belitung (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pihak pelapor menyayangkan sikap Hellyana yang urung memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Pengacara pelapor, Herdika Sukma Negara menegaskan, sebagai seorang pejabat negara, Hellyana seharusnya bisa memberikan contoh kepada masyarakat untuk patuh kepada hukum.

Dengan statusnya sebagai tersangka, Herdika menantang Hellyana untuk membuktikannya di depan penyidik hingga di proses persidangan yang sah.

"Kami yakin pihak terlapor bukan sedang mengulur waktu dengan menunda proses pemeriksaan sebagai tersangka ya. Jadi sebaiknya terlapor mengikuti saja proses hukum di Bareskrim," kata Herdika dalam keterangan tertulisnya.

2. Pihak pelapor minta Hellyana kooperatif

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Pernyataan itu disampaikan Herdika menyikapi surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan yang dilayangkan Hellyana. Ia berharap, Hellyana kooperatif setelah dijadwalkan ulang pada 7 Januari 2026.

"Kami sangat mengapresiasi jika terlapor bersikap kooperatif dan tidak malah berusaha menghindari upaya hukum yang seharusnya dia hadapi," ujarnya.

3. Bareskrim tetapkan Hellyana sebagai tersangka

Kepala Biro Penerangan Masyarakat di Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana sebagai tersangka perkara dugaan ijazah palsu.

“Iya benar (ditetapkan tersangka),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dari dokumen yang diterima, penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tesangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025. Hellyana ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar.

Hellyana disangkakan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Editorial Team