Jakarta, IDN Times - Empat terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya Senin (12/10/2020) hari ini menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Mereka adalah eks Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. Sidang yang digelar sejak pukul 13.00 WIB itu baru berakhir pada pukul 23.00 WIB malam ini.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Susanti Adi Wibawani, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020).