Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Irfan Fathurohman
IDN Times/Irfan Fathurohman

Jakarta, IDN Times - Ketua MPR Bambang Soesatyo menyebut MPR akan melakukan amandemen UUD 1945 tentang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Namun, Wakil Ketua MPR Fraksi Demokrat Syarief Hasan mengatakan, MPR belum memutuskan apapun tentang amandemen UUD 1945, termasuk terkait PPHN.

"MPR RI belum memutuskan apapun karena masih melakukan pengkajian yang lebih komprehensif dari semua aspek ketatanegaraan. Pengkajian ini penting dilakukan untuk mengetahui, apakah amandemen UUD 1945 perlu dilakukan untuk memasukkan PPHN atau cukup dengan penguatan UU RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional), dan UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai payung hukum rencana pembangunan nasional. Begitu pun pengaruhnya terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia," kata Syarief dalam keterangannya di laman mpr.go.id, Selasa (17/8/2021).

1. Syarief sebut amandemen terbatas UUD 1945 berpotensi melebar

Wakil Ketua MPR RI fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan (Istimewa/mpr.go.id)

Syarief mengatakan belum ada keputusan apapun dari fraksi-fraksi MPR RI mengenai amandemen UUD 1945. MPR pun, lanjutnya, belum memiliki keputusan final terkait amandemen terbatas.

"Amandemen UUD 1945 berpotensi melebar pada pembahasan lain yang saat ini belum diperlukan antara lain periodesasi jabatan presiden atau wakil presiden, dan sebagainya," ujarnya.

"Masyarakat mengkhawatirkan amandemen UUD NRI 1945 seperti membuka kotak pandora, sebagaimana yang pernah disampaikan Presiden Jokowi. Tidak ada jaminan bahwa amandemen UUD NRI 1945 tidak akan melebar ke mana-mana," kata Syarief, menambahkan.

2. PPHN dinilai belum urgent, pemerintah sudah memiliki UU RPJPN

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini mengaku mendapat masukan dari para akademisi tentang amandemen UUD 1945, yakni PPHN belum perlu dihadirkan. Sebab, kata dia, pemerintah sudah memiliki RPJPN yang memuat rancangan pembangunan yang berkelanjutan.

"Dari masukan akademisi di berbagai perguruan tinggi, RPJPN yang dikukuhkan dalam UU No 17 Tahun 2007 sudah cukup menjadi landasan untuk pembangunan yang berkelanjutan. Kita hanya perlu melakukan penguatan sehingga RPJPN tersebut dilaksanakan konsisten dan berkesinambungan pada setiap era kepemimpinan," ucap Syarief.

Dia pun mengatakan PPHN tidak urgent. Pemerintah, kata dia, lebih baik fokus menangani wabah COVID-19.

3. Bamsoet sebut akan ada amandemen UUD 1945

Bambang Soesatyo Membuka Sidang Tahunan MPR pada Senin (16/8/2021). (youtube.com/DPR RI)

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo sebelumnya mengatakan, bakal ada revisi terbatas dalam UUD 1945. Perubahan ini menyangkut penambahan wewenang MPR untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Menurut Bamsoet, PPHN yang bersifat filosofis dibutuhkan untuk memastikan keberlangsungan visi dan misi negara seperti yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945. 

"PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan SPPN (Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional), RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang), dan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) yang lebih bersifat teknokratis," ujar Bamsoet ketika berpidato di sidang tahunan MPR, di Gedung DPR yang disiarkan secara daring, Senin (16/8/2021). 

Politikus Partai Golkar itu menambahkan, dengan adanya PPHN maka bisa menjadi landasan setiap rencana strategis pemerintah seperti pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur, pembangunan infrastruktur tol laut, tol langit, koneksitas antar wilayah dan rencana pembangunan strategis lainnya. Dalam pidatonya, Bamsoet juga menjamin perubahan terbatas UUD 1945 itu akan berlangsung secara ketat dan tidak merembet ke pasal lain. 

"Perubahan UUD 1945 hanya bisa dilakukan terhadap pasal yang diusulkan untuk diubah dan disertai dengan alasannya. Dengan demikian perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora," tutur Bamsoet yang mengenakan pakaian formal jas.

Editorial Team