Wali Kota Jakbar Jamin Tempat Pemotongan Hewan Kurban Sesuai Aturan

- Wali Kota Jakbar jamin tempat pemotongan hewan kurban sesuai aturan
- Ketentuan berpatokan pada Pergub No. 10 Tahun 2022
- Jumlah tempat pemotongan tahun 2025 sama dengan tahun sebelumnya
Jakarta, IDN Times - Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto menjamin, tempat penampungan dan pemotongan hewan kurban di wilayahnya sesuai dengan aturan atau ketentuan yang berlaku.
"InsyaAllah tidak ada penampungan hewan kurban di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan," kata Uus di Jakata, dikutip dari ANTARA, Jumat (2/5/2025).
1. Masih berpatokan pada Pergub Nomor 10 Tahun 2022

Adapun ketentuan tempat penampungan dan pemotongan hewan kurban saat Idul Adha di Jakarta, masih berpatokan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban di Jakarta.
"Kita masih menunggu pergub baru terkait ketentuannya. Tapi sementara kita masih berpegangan pada ketentuan di Pergub 10 Tahun 2022 itu," kata Uus.
Dalam pergub tersebut, persyaratan teknis utama yang mesti dipenuhi adalah memadainya fasilitas pemotongan, lahan pemotongan, akses air bersih, penampungan limbah dan tempat perebusan.
Peralatan disinfeksi, kondisi kesehatan panitia, penyediaan kandang isolasi dan karantina, lokasi yang tidak rawan banjir dan tidak mengganggu ketertiban umum.
2. Jumlah tempat penampungan dan pemotongan hewan kurban 2025 masih sama dengan 2024

Untuk sementara, kata Uus, jumlah tempat penampungan dan pemotongan hewan kurban tahun 2025 masih sama dengan jumlah tahun 2024.
"Sebelum pergub baru, jumlahnya masih sama dengan tahun lalu. Intinya tidak ada penambahan tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan," kata Uus.
3. Ada 777 tempat pemotongan hewan kurban di Jakbar

Adapun dalam surat keterangan (SK) Wali Kota Jakarta Barat tahun 2024, terdapat 129 tempat penampungan serta 777 tempat pemotongan hewan kurban yang tersebar di delapan kecamatan di Jakbar.
"Sementara saat ini kita lagi menunggu pergub, ada perbaikan pergub. Namun untuk Jakarta Barat sampai saat ini tidak ada penambahan lokasi, masih tetap seperti tahun lalu," katanya.