Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemendagri Larang Ormas Pakai Seragam Menyerupai Aparat TNI-Polri

IMG-20250610-WA0034.jpg
Wamendagri, Bima Arya Sugiarto (dok. Kemendagri)

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menegaskan, organisasi kemasyarakatan (ormas) dilarang memakai seragam yang menyerupai aparat TNI-Polri.

"Itu nggak boleh," kata Bima dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa (17/6/2025).

1. Wamendagri minta kepala daerah lakukan penertiban

IMG-20250613-WA0167.jpg
Wamendagri Bima Arya dan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menumpang becak saat meninjau ruang kreatif publik di kawasan Anjungan Pantai Losari, Jumat (13/6/2025). (Dok. Humas Pemkot Makassar)

Bima pun meminta kepada jajaran kepala daerah sebagai pimpinan Satgas Penertiban , melakukan pendataan dan menindak adanya pelanggaran tersebut.

"Silakan para kepala daerah menertibkan itu. Kepala daerah ini adalah pimpinan dari Satgas Penertiban Ormas. Silakan para kepala daerah bisa melakukan pendataan, penertiban. Bisa dibangun komunikasi yang baik kepada Ormas-Ormas. Yang terindikasi melanggar Undang-Undang Ormas," tegas dia.

2. Diatur secara jelas dalam UU Ormas

Tiga ormas daerah ini menyatakan lima sikap terkait penolakan terhadap GRIB. (IDN Times / Erik Alfian)
Tiga ormas daerah ini menyatakan lima sikap terkait penolakan terhadap GRIB. (IDN Times / Erik Alfian)

Bima mengatakan, mengenai aturan teknis keberadaan ormas, termasuk pemakaian seragam, sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

"Ya, kan sudah ada pegangannya di Undang-Undang Ormas itu sudah ada," tegasnya.

3. Kemendagri siap berikan pendampingan

Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal (dok. Istimewa)
Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal (dok. Istimewa)

Lebih lanjut, Bima menjamin, Kemendagri siap memberikan pendampingan apabila dalam aturan tersebut masih belum dipahami oleh kepala daerah.

"Tapi kalau ada yang belum jelas, tentu kami akan berikan pendampingan. Informasi yang lebih lanjut terkait dengan penjabaran atau penafsiran dari Undang-Undang Ormas terkait dengan seragam tadi," ungkap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us