Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota menerima pencabutan laporan dari wanita berinisial YA yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya AF, 41 tahun. AF diketahui merupakan Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang bertugas di Badan Narkotik Nasional (BNN).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan perempuan 29 tahun itu telah mencabut laporan kasus KDRT sejak Kamis, 11 Januari 2024.
"Iya cabut laporan (mereka) damai, untuk gelar perkaranya kita hentikan terlebih dahulu. Jika terjadi lagi (KDRT) korban membuat laporan baru," katanya kepada wartawan, Senin (15/1/2024).