Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Warga Aceh Kibarkan Bendera GAM di Tengah Bencana, Simak Aturannya!

Massa mengibarkan Bendera Bulan Bintang di halaman Masjid Raya Baiturrahman (IDN Times/Saifullah)
Massa mengibarkan Bendera Bulan Bintang di halaman Masjid Raya Baiturrahman (IDN Times/Saifullah)
Intinya sih...
  • Perjanjian Helsinki memungkinkan Aceh memiliki bendera sendiri
  • Bendera Aceh berbentuk bulan bintang merah dengan aturan pengibaran tertentu
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Bencana banjir bandang dan longsor di Provinsi Aceh menyisakan luka dan trauma mendalam bagi warganya. Sejumlah warga kini mulai turun ke jalan menyampaikan kekecewaannya terhadap pemerintah pusat.

Konvoi hingga aksi massa terjadi di beberapa daerah seperti Lhokseumawe, Bireuen, Aceh Timur hingga Aceh Utara, Kamis (25/12/2025). Massa aksi dalam unjuk rasa tersebut juga mengibarkan bendera bulan bintang yang identik. Aksi ini diduga sebagai bentuk kekecewaan warga Aceh terkait penanganan bencana di daerahnya dan menuntut ditetapkannya jadi bencana nasional.

Di Lhokseumawe, aksi massa mengibarkan bendera bulan bintang yang juga disebut bendera Provinsi Aceh dilakukan di jalan nasional lintas Banda Aceh–Medan, tepatnya di Simpang Kandang, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dibubarkan TNI.

TNI menegaskan, pengibaran bendera bulan dan bintang merupakan tindakan yang dilarang hukum. Bendera tersebut merupakan simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang bertentangan dengan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Lantas bagaimana aturan sebenarnya terkait bendera bulan dan bintang di Aceh?

1. Perjanjian Helsinki memungkinkan Aceh memiliki bendera sendiri

Warga berkesempatan untuk foto dengan Bendera Bulan Bintang (IDN Times/Saifullah)
Warga berkesempatan untuk foto dengan Bendera Bulan Bintang (IDN Times/Saifullah)

Bicara pemerintahan Aceh tentu tidak lepas dengan perjanjian Helsinki yang diteken di Kota Helsinki, Finlandia 20 tahun silam. Pernjanjian ini menjadi pijakan penting bagi Aceh dan pemerintah Republik Indonesia (RI) setelah konflik bersenjata selama puluhan tahun dengan GAM.

Perjanjian itu diteken pada 15 Agustus 2005. MoU ini menghasilkan sejumlah butir kesepakatan. Salah satunya terkait simbol daerah, seperti bendera. Merujuk dalam kesepakatan itu, Aceh boleh memiliki bendera sendiri.

Hal itu tertuang dalam butir 1.1.5 dalam MoU Helsinki yang berbunyi, "Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang, dan himne."

2. Bendera Aceh berbentuk bulan bintang

Pengibaran Bendera Bulan Bintang memperingati milad ke-47 Gerakan Aceh Merdeka di Aceh Utara, pada 4 Desember 2023. (Dokumentasi warga)
Pengibaran Bendera Bulan Bintang memperingati milad ke-47 Gerakan Aceh Merdeka di Aceh Utara, pada 4 Desember 2023. (Dokumentasi warga)

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengesahkan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Bendera Aceh bergambar bulan dan bintang di bagian tengah. Warna dasar bendera ini merah.

Hal ini tertuang dalam Ayat 1 Pasal 4 Qanun Aceh 3/2013 yang berbunyi, "Bendera Aceh berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang, dua buah garis lurus putih di bagian atas, dua buah garis lurus putih di bagian bawah, satu garis hitam di bagian atas, satu garis hitam di bagian bawah, dan di bagian tengah bergambar bulan bintang dengan warna dasar merah, putih dan hitam."

Merujuk pada Qanun Aceh, bendera bulan sabit wajib dikibarkan pada setiap Peringatan Hari Besar Aceh (PHBA) atau peringatan hari bersejarah lainnya. Adapun, bendera bulan sabit dikibarkan sejajar dengan Bendera Merah Putih.

Hal ini diatur dalam Pasal 6 Ayat 3 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 yang berbunyi, "Bendera Aceh wajib dikibarkan pada setiap Peringatan Hari Besar Aceh (PHBA) atau peringatan hari bersejarah lainnya di samping Bendera Merah Putih."

Meskipun aturan bendera Aceh telah disahkan oleh DPRA, tetapi pengibaran bendera ini masih dilarang Kementerian Dalam Negeri. Ini disebabkan karena bendera Aceh dianggap memiliki kemiripan dengan bendera GAM.

Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar, mengatakan, masyarakat Aceh masih menaruh harapan, pemerintah pusat segera mengizinkan pengibaran bendera Aceh.

"Ya, bagi orang-orang Aceh itu diharapkan bahwa bendera itu disetujui. Kami menunggu saja," ujar Malik Mahmud usai Bertemu Wapres ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla di Jakarta, Selasa 17 Juni 2025.

3. Bendera daerah tidak boleh ada unsur separatis

Bendera Bulan Bintang dikibarkan dalam milad Gerakan Aceh Merdeka di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Kota Banda Aceh (IDN Times/Saifullah)
Bendera Bulan Bintang dikibarkan dalam milad Gerakan Aceh Merdeka di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Kota Banda Aceh (IDN Times/Saifullah)

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, diatur bahwa bendera milik pemerintah daerah tidak boleh mirip dengan gerakan-gerakan separatis.

Hal ini telah sesuai dengan Pasal 6 Ayat 4 PP Nomor 77 Tahun 2007 yang berbunyi, "Desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/ perkumpulan/ lembaga/gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Bendera daerah bisa digunakan sebagai pendamping Bendera Merah Putih dalam acara-acara resmi kepala daerah dengan mitra kerja/badan/ lembaga dari luar negeri dan bangunan resmi pemerintahan daerah.

Hal ini tertuang dalam Pasal 10 Ayat 1 PP 77/2007 yang berbunyi, "Bendera daerah dapat digunakan sebagai pendamping bendera negara pada bangunan resmi pemerintahan daerah, gapura, perbatasan antarprovinsi, kabupaten dan kota, serta sebagai lencana atau gambar dan/atau kelengkapan busana."

Kemudian, Ayat 2 yang berbunyi, "Bendera daerah yang digunakan sebagai pendamping bendera negara, ukurannya tidak boleh sama atau lebih besar dari bendera negara."

Ayat 3 Pasal 10 berbunyi, "Bendera daerah dapat digunakan dan ditempatkan dalam pertemuan resmi kepala daerah dengan mitra kerja/badan/ lembaga dari luar negeri."

Selanjutnya, Pasal 10 Ayat 4 berbunyi, "Penggunaan dan penempatan bendera daerah dalam pertemuan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebagai pendamping bendera negara."

3. JK sebut masalah bendera Aceh belum tuntas

PMI 3.jpeg
Jusuf Kalla dalam acara penandatanganan kerja sama antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Palang Merah Indonesia (PMI) untuk menyalurkan bantuan bencana Aceh dan Sumatra, Senin (22/12/2025). (Dok. PMI)

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), mengatakan, ada dua butir perjanjian Helsinki antara Pemerintah RI dan GAM yang belum dituntaskan. Salah satunya penggunaan bendera Aceh.

Jalan tengah soal desain bendera belum selesai hingga kini. Hal ini ditengarai adanya aturan pusat yang melarang penggunaan simbol yang identik dengan pemberontakan. Hasilnya diusulkan, Pemerintah Aceh dapat mengubah sedikit desain bendera supaya tidak sama persis dengan bendera GAM.

“Karena di sini tidak boleh ada, dan juga ada PP yang mengatakan bendera daripada pemberontak itu tidak boleh dipakai. Jadi ada dua aturan, peraturan pusat dan di sini. Tidak boleh pakai emblem. Emblem itu sama dengan bendera. Itu yang penting, tinggal dua yang bermasalah,” kata JK di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Kronologi 9 WNI Pekerja Scam Kamboja Kabur dan Pulang ke Indonesia

26 Des 2025, 23:24 WIBNews