Jakarta, IDN Times - Millennials di DKI Jakarta nampaknya akan segera mendapatkan vaksinasi COVID-19. Kementerian Kesehatan telah memberikan izin pada Pemerintah DKI Jakarta untuk memperluas vaksinasi COVID-18 pada usia 18 tahun ke atas.
Hal tersebut tertuang dalam surat Kemenkes Nomor SR 02.04/III/1496/2021 tentang tanggapan atas permohonam persetujuan pelaksanaan vaksinasi di DKI Jakarta.
"Provinsi DKI Jakarta dapat memperluas sasaran vaksinasi COVID-19 kepada seluruh penduduk usia 18 tahun ke atas," bunyi surat tersebut dikutip IDN Times, Rabu (9/6/2021)
Meski demikian, vaksinasi tetap memprioritaskan tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan, kelompok masyarakat lanjut usia, petugas pelayanan publik dan kelompok masyarakat rentan (masyarakat di daerah, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan pra-lansia) yang belum vaksinasi.