Jakarta, IDN Times – Warga Jakarta dapat mengakses informasi kualitas udara secara real-time melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) dan website resmi udara.jakarta.go.id.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, informasi kualitas udara yang disajikan melalui JAKI dan udara.jakarta.go.id menggunakan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020.
“ISPU ini merupakan indeks atau angka tanpa satuan, yang digunakan untuk menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu dan didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika dan makhluk hidup lainnya,” kata Asep dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/4/2025).