Ilustrasi imigrasi di Bandara (IDN Times/Santi Dewi)
Imigrasi Depok turut menyoroti konsekuensi hukum bagi WNI yang masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Pemerintah perlu memeriksa bentuk keterlibatan, status seseorang dalam organisasi militer asing, serta keberadaan izin yang dipersyaratkan. Ketentuan kewarganegaraan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dugaan keterlibatan WOI dalam militer Rusia juga berkaitan dengan aturan kewarganegaraan. Imigrasi Depok menyebut pemerintah perlu memeriksa bentuk keterlibatan, status dalam organisasi militer asing, serta ada atau tidaknya izin yang dipersyaratkan sebelum menentukan status kewarganegaraan.
Hal serupa sebelumnya disampaikan Kemlu RI saat memverifikasi dugaan delapan WNI direkrut militer Rusia.
“Indonesia memiliki ketentuan hukum yang jelas mengenai keterlibatan WNI dalam dinas militer negara asing, termasuk konsekuensinya terhadap status kewarganegaraan,” kata Yvonne Mewengkang.