Yayasan TIFA Temukan Kasus Kekerasan Jurnalis Meningkat Tiap Tahun

Jakarta, IDN Times - Yayasan TIFA dalam program Jurnalisme Aman menemukan masih adanya kekerasan yang dialami jurnalis.
Temuan bertajuk 'Laporan Assessment Regional Meeting: Penanganan Kekerasan terhadap Jurnalis di Tiga Wilayah Indonesia' itu menyebut tentang masih kurangnya kebebasan jurnalis di Tanah Air
Dalam Forum Konsultasi Nasional Ragam Pemangku Kepentingan: ‘Mitigasi Keselamatan Jurnalis di Indonesia’ yang diselenggarakan pada Rabu 17 Mei 2023 di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, terungkap bahwa kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia semakin meningkat.
Terdapat sejumlah kasus, mulai dari penganiayaan fisik, ancaman, intimidasi, pelecehan, serta penghalangan terhadap pekerjaan jurnalistik.
1. Terdapat 67 kasus kekerasan jurnalis pada 2022

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat bahwa terdapat 67 kasus kekerasan terhadap jurnalis pada akhir tahun 2022.
"Angka ini lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 43 kasus," kata Ketua AJI, Sasmito, dalam rilis Sabtu (20/5/2023).
Sasmito pun menjelaskan kendala yang sering terjadi ketika polisi mengusut kasus kekerasan pada jurnalis.
“Pada tahap pelaporan, polisi sudah bingung untuk menentukan apakah kasusnya masuk ke dalam kategori kriminal khusus atau kriminal umum, apa lagi untuk mengusut kasusnya lebih lanjut?” kata Sasmito.
2. Kekerasan terhadap jurnalis bentuk pelanggaran HAM

Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk pelanggaran HAM dan anti demokrasi. Pasalnya, jurnalis yang bekerja untuk menyampaikan informasi dan fakta kepada publik merupakan pembela HAM sebagaimana dalam Deklarasi PBB tentang Pembela HAM tahun 1998 dan SNP Komnas HAM tahun 2021. Selain itu, keberadaan jurnalis juga merupakan bagian dari menjaga iklim demokrasi.
Oleh karena itu, perlu ada mekanisme yang lebih efektif untuk melindungi kebebasan pers dan menjaga keamanan para jurnalis.
3. Indeks Kebebasan Pers di Indonesia menurun

Sementara itu, Dewan Pers, Komnas HAM, dan organisasi masyarakat sipil telah berupaya untuk menyelesaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis. Namun, upaya ini belum memadai dan masih banyak kasus kekerasan yang terjadi.
Terlihat dalam hasil pemeringkatan Indeks Kebebasan Pers Dunia 2022 oleh Reporters Without Borders (RSF), Indeks Kebebasan Pers di Indonesia menurun dari skor 62,60 pada tahun 2021 menjadi 49,27 pada tahun 2022. Pemeringkatan ini diukur dari beberapa indikator, yakni politik, hukum, ekonomi, sosial, dan keamanan.
4. Polisi sudah bekerja sama dengan Dewan Pers dalam melindungi kebebasan pers

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menegaskan, polisi sudah bekerja sama dengan Dewan Pers dalam melindungi kebebasan pers yang tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022.
”Pendidikan tentang HAM di kepolisian selalu diajarkan dari pendidikan tingkat terendah hingga pendidikan tingkat perwira,” ujar Ahmad.
Sementara, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, menambahkan, koordinasi dengan Polri itu sudah berlangsung dalam 4 periode kepemimpinan Dewan Pers.
“Perjanjian kerja sama dengan Polri dibuat agar ada petunjuk teknis kasus mana yang akan diurus oleh Dewan Pers dan pihak kepolisian. Saat ini, Dewan Pers sedang menyosialisasikan hal ini sampai ke jajaran terendah di kepolisian,” ujar Arif.