AJI Catat Kekerasan pada Jurnalis Meningkat, Polri Siap Kawal Kasus

Jakarta, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat bahwa terdapat 67 kasus kekerasan terhadap jurnalis pada akhir tahun 2022. Angka ini lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 43 kasus.
Ketua AJI Sasmito menjelaskan kendala yang sering terjadi adalah ketika polisi mengusut kasus kekerasan pada jurnalis.
“Pada tahap pelaporan polisi sudah bingung untuk menentukan apakah kasusnya masuk ke dalam kategori kriminal khusus atau kriminal umum, apa lagi untuk mengusut kasusnya lebih lanjut?” kata Sasmito dalam Forum Konsultasi Nasional Ragam Pemangku Kepentingan: ‘Mitigasi Keselamatan Jurnalis di Indonesia’ pada Rabu (17/5/2023).
1. Perlu mekanisme perlindungan jurnalis

Dalam keteranga tertulis, Sasmito menegaskan kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk pelanggaran HAM dan anti demokrasi, mengingat jurnalis yang bekerja untuk menyampaikan informasi dan fakta kepada publik merupakan pembela HAM (Deklarasi PBB tentang Pembela HAM tahun 1998 dan SNP Komnas HAM tahun 2021) dan bagian dari menjaga iklim demokrasi.
"Oleh karena itu, perlu adanya mekanisme yang lebih efektif untuk melindungi kebebasan pers dan menjaga keamanan para jurnalis," tegasnya.
2. Indeks Kebebasan Pers di Indonesia menurun

Diketahui Dewan Pers, Komnas HAM dan organisasi masyarakat sipil telah berupaya untuk menyelesaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Namun, upaya ini belum memadai dan masih banyak kasus kekerasan yang terjadi. Terlihat dalam hasil pemeringkatan Indeks Kebebasan Pers Dunia 2022 oleh Reporters Without Borders (RSF), Indeks Kebebasan Pers di Indonesia menurun dari skor 62,60 pada tahun 2021 menjadi 49,27 pada tahun 2022. Pemeringkatan ini diukur dari beberapa indikator, yakni politik, hukum, ekonomi, sosial, dan keamanan.
3. Polri siap mengawal kasus-kasus kekerasan jurnalis yang belum terselesaikan

Dalam forum tersebut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa saat ini Polisi sudah bekerja sama dengan Dewan Pers dalam melindungi kebebasan pers. Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022.
”Pendidikan tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di kepolisian selalu diajarkan dari pendidikan tingkat terendah hingga pendidikan tingkat perwira,” kata Ahmad Ramadhan.
Ahmad mengatakan bahwa Polri siap untuk mengawal kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang belum terselesaikan.
4. Kerja sama Dewan Pers dengan Kepolisian sudah berlangsung 4 tahun

Ketua Komisi Hukum & Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli mengatakan, koordinasi dengan Mabes Polri sudah berlangsung dalam 4 periode kepemimpinan Dewan Pers.
“Perjanjian kerja sama dengan Polri dibuat agar ada petunjuk teknis kasus mana yang akan diurus oleh Dewan Pers dan pihak kepolisian. Saat ini Dewan Pers sedang mensosialisasikan hal ini sampai ke jajaran terendah di kepolisian,” ujar Arif Zulkifli.
Sementara dalam forum tersebut yayasan TIFA dalam Program Jurnalisme Aman merangkum sejumlah temuan masih adanya kekerasan yang dialami jurnalis. Temuan bertajuk Laporan Assessment Regional Meeting: Penanganan Kekerasan terhadap Jurnalis di Tiga Wilayah Indonesia, menyebut masih kurangnya kebebasan jurnalis di Tanah Air.