Jakarta, IDN Times – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras upaya pembongkaran secara paksa masjid Miftahul Huda di Desa Balai Harapan, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Dalam sebuah pernyataan pada Sabtu (29/1/2022), YLBHI menyebut pagi tadi telah mendapat informasi bahwa sejumlah aparat satpol PP Kabupaten Sintang sudah mengepung masjid Miftahul Huda untuk melakukan pembongkaran secara paksa masjid milik komunitas muslim Ahmadiyah tersebut.
Pembongkaran masjid ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan intoleran dari Gubernur Kalbar dan Bupati Sintang yang telah menerbitkan Surat Peringatan (SP3), dan surat tugas pembongkaran masjid yang menunjuk Kasatpol PP sebagai pelaksana.
“Yayasan LBH Indonesia mengecam keras upaya pembongkaran secara paksa dan menyatakan sikap,” jelas YLBHI dalam pernyataannya.