DKPP Menyidang Ketua KPU dan Bawaslu, Diduga Langgar Kode Etik

Diduga tak profesional dan tak bekepastian hukum

Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 6-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta Pusat pada Senin (13/2/2023) pukul 10.00 WIB. 

Dalam perkara tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja jadi pihak teradu. Selain itu, sejumlah Anggota KPU dan Bawaslu lainnya juga ikut dilaporkan.

Baca Juga: Pemilu 2024 Didominasi Pemilih Anak Muda, Parpol Butuh Peremajaan

1. Ketua KPU dan Bawaslu beserta jajaran jadi pihak teradu

DKPP Menyidang Ketua KPU dan Bawaslu, Diduga Langgar Kode EtikKetua Bawaslu Rahmat Bagja bertemu dengan Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Perkara ini diadukan Tuntas Subagyo dan Sigit Prawoso yang memberikan kuasa kepada R Indra Priangkasa. Pengadu mengadukan Hasyim Asy’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan Auguzt Mellaz. Ketua dan Anggota KPU RI tersebut sebagai Teradu I sampai VII. 

Pengadu juga mengadukan Rahmat Bagja, Herwyn J H Malonda, Puadi, Lolly Suhenty, dan Totok Hariyono yang merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu RI sebagai Teradu VIII sampai XII. 

Baca Juga: Diduga Intimidasi Verifikasi Parpol, 10 Jajaran KPU Disidang DKPP

2. Dalil aduan langgar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak profesional

DKPP Menyidang Ketua KPU dan Bawaslu, Diduga Langgar Kode EtikIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Teradu I sampai VII didalilkan tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan proses pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat sebagai calon peserta Pemilu tahun 2024. Para Teradu tidak melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran milik Partai Kedaulatan Rakyat yang tersimpan dalam 38 flashdisk (hardisk eksternal). 

Sementara itu, Teradu VIII sampai XII juga didalilkan tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan sidang ajudikasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024. Salah satunya dengan mengesampingkan bukti dokumen yang tersimpan dalam 38 flashdisk. 

Baca Juga: Bawaslu: 18 Parpol Sempat Adukan KPU Atas Pelanggaran Administrasi

3. Sidang dipimpin Ketua dan Anggota DKPP

DKPP Menyidang Ketua KPU dan Bawaslu, Diduga Langgar Kode EtikKetua DKPP Heddy Lugito (dok. DKPP)

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP. 

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP. 

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” imbuh dia.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya