Mensesneg di Rapat DPR: Maaf Pengajuan Dinas Luar Negeri Dibatasi

Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta maaf dalam rapat bersama DPR RI, karena perjalanan dinas luar negeri ke depan mulai dibatasi.
Hal tersebut disampaikan Prasetyo dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).
1. Sesuai arahan Presiden Prabowo

Prasetyo menjelaskan, kebijakan pembatasan perjalan dinas luar negeri merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo. Pemerintah ingin memastikan anggaran bisa berjalan efisien dan efektif.
"Kami mohon izin dalam forum terhormat ini ingin menyampaikan bahwa kami mohon maaf dan mohon permakluman, apabila dalam perjalanan ke depan, ada beberapa pengajuan perjalanan-perjalanan dinas luar negeri yang sesuai dengan petunjuk Bapak Presiden akan coba kita efisienkan," kata dia.
2. Dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan

Prasetyo menyebut, Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) sudah mengatur mengenai pembatasan anggaran untuk keperluan dinas luar negeri.
"Kami mohon izin di forum yang terhormat sesuai dengan arahan Bapak Presiden, bahwa kita ingin melakukan efisiensi dan kemarin juga sudah ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan, untuk kita mau mulai mengefisienkan dan mengurangi perjalanan-perjalanan dinas luar negeri," tuturnya.
3. Menkeu minta pejabat pangkas biaya perjalanan dinas 50 persen

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga negara, memangkas anggaran perjalanan dinas minimal 50 persen dari sisa pagu anggaran 2024.
Arahan tersebut disampaikan Menkeu menyusul instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet.
Hal itu dilakukan guna meningkatkan efisiensi anggaran dan memastikan belanja negara lebih fokus pada program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat.
"Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI dalam Sidang Kabinet 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar kementerian/lembaga melakukan efisiensi Belanja Perjalanan Dinas TA 2024," demikian bunyi surat yang ditandatangani Sri Mulyani itu, akhir pekan lalu.