Viral Sirekap KPU Banyak Masalah, Bawaslu: Bukan Penentu Rekapitulasi

Penentunya tetap UU No7 Tahun 2017 yakni manual rekapitulasi

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menanggapi banyaknya masalah Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik KPU yang belakangan viral di jejaring media sosial.

Berdasarkan postingan warganet di media sosial, sejumlah petugas KPPS mengalami berbagai masalah di Sirekap. Di antaranya, formulir C Hasil yang dipindai tidak sama datanya ketika diinput ke Sirekap dan diupload ke server pusat milik KPU. Selain itu, ada pula kendala kolom suara paslon tertentu tidak bisa diedit.

Bagja menduga, masalah itu kemungkinan karena sistem pemindai yang bermasalah.

"Beberapa hal yang dilihat dalam media sosial dan tersebar, itu nyambung pertanyaannya masalah Sirekap misalnya, apakah kemudian itu bermasalah atau tidak," kata Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).

"Bahkan ada sampai 80 ribu (suara) gak mungkin juga, tapi mungkin salah input atau juga pembacaannya juga bermasalah," lanjut dia.

Bagja menegaskan, Sirekap bukan penentu hasil rekapitulasi terhadap penghitungan suara, melainkan hanya alat bantu. Sehingga, perhitungan suara yang sah sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 ialah rekapitulasi manual secara berjenjang.

"Namun harus kami sampaikan bahwa sirekap adalah bukan penentu terhadap rekapitulasi. Penentunya tetap menurut UU 7 Tahun 2017 adalah manual rekapitulasi. Jadi bukan Sirekap. Sirekap alat bantu," tegasnya.

Bawaslu saat ini masih terus mengkaji berbagai permasalahan yang muncul di Sirekap. "Sudah kita temukan tapi kita lagi mengkaji untuk permasalahan Sirekap," imbuh dia.

Baca Juga: KPU Pakai Sirekap Hitung Hasil Suara Pemilu 2024, Ini Cara Kerjanya 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya